Sunday 4 May 2014

TEORI ANOMIE



TEORI ANOMIE
Pendahuluan
            Kepustakaan kriminologi diIndonesia masih merupakan komoditi pengetahuan yang langka. Banyak mahasiswa, praktisi, dan pemerhati terhadap disiplin ilmu ini belum memperoleh informasi yang seluas-luasnya mengenai konsep-konsep kejahatan, interaksi antara pelaku kejahatan dan lingkungan social, dan bagaimana stuktur masyarakat menimbulkan dampak penyimpangan tingkah laku pada individu-individu tertentu.
            Apabila teori kriminologi mengutamakan penjelasan mengenai konsep kejahatan sebagai gejala individu, maka teori kriminologi moderen yang dipelopori oleh Durkheim dan penganut aliran interaksionisme lainnya, mengutamakan konsep kejahatan sebagai gejala sosial.
            Selain informasi menegenai konsep-konsep tentang kejahatan dan pelbagi teori yang menjelaskan konsep di maksud, juga tidak kurang pentingnya informasi mengenai analisis terhadap masalah kejahatan dan penyimpangan tingkah laku lainnya yang tengah berkembang di Indonesia pada saat ini, sekalipun dilihat dari sudut pendekatan teori kriminologi yang berkembang di negara Barat.
            Pada makalah ini, pemakalah mencoba menjelaskan tentang teori Anomie, mengenai pengertian dari teori Anomie, latar belakang teori Anomie, serta konsep dari Durkheim mengenai teori Anomie tersebut.
Perumusan masalah
            Adapun perumusan masalah yang kami buat ini dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian dari teori Anomie?
2.      Bagaimanakah teori Anomie itu ada?
3.      Bagaimanakah konsep Anomie yang di perkenalkan oleh Durkheim?
Tujuan penulisan
            Setiap usaha yang dilakukan sudah tentu mempunyai tujuan tertentu yang diharapkan dari penulisan makalah ini.
            Adapun tujuan dari penulisan ini adalah:
1.      Dapat mengetahui arti dari teori Anomie
2.      Dapat mengetahui tentang adanya teori Anomie
3.      Dapat mengetahui konsep teori Anomie yang di perkenalkan oleh Durkheim


Pembahasan

A.     PENGERTIAN TEORI ANOMIE
Anomie adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Emile Durkheim untuk menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Kata ini berasal dari bahasa Yunani  “tanpa”, dan nomos: “hukum” atau “peraturan. Emile Durkheim, sosiolog perintis Prancis abad ke-19 menggunakan kata ini dalam bukunya yang menuraikan sebab-sebab bunuh diri untuk menggambarkan keadaan atau kekacauan dalam diri individu yang dicirikan oleh ketidakhadiran atau berkurangnya standar atau nilai-nilai, dan perasaan alienasi dan ketiadaan tujuan yang menyertainya. Anomie sangat umum terjadi apabila masyarakat sekitarnya mengalami perubahan-perubahan yang besar dalam situasi ekonomi, entah semakin baik atau semakin buruk, dan lebih umum lagi ketika ada kesenjangan besar antara teori-teori dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pandangan Durkheim, agama-agama tradisional seringkali memberikan dasar bagi nilai-nilai bersama yang tidak dimiliki oleh individu yang mengalami anomie. Lebih jauh ia berpendapat bahwa pembagian kerja yang banyak terjadi dalam kehidupan ekonomi modern sejak revolusi industry menyebabkan individu mengejar tujuan-tujuan yang egois ketimbang kebaikan komunitas yang lebih luas.
Robert King Merton juga mengadopsi gagasan tentang anomie dalam karyanya. Ia mendefinisikannya sebagai kesenjangan antara tujuan-tujuan sosial bersama dan cara-cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dengan kata lain, individu yang mengalami anomie akan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama dari suatu masyarakat tertentu, namn tidak dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan sah karena berbagai keterbatasan sosial. Akibatnya, individu itu akan memperlihatkan perilaku menyimpang untuk memuaskan dirinya sendiri.
 B.     Latar Belakang Teori Anomi
Secara global, actual dan representative teori Anomi lahir, tumbuh,dan berkembang berdasarkan kondisi social.[1] Perkembangan masyarakat dunia terutama setelah era depresi besar yang melanda khususnya masyarakat Eropa pada tahun 1930 an telah banyak menarik perhatian pakar sosiologi saat itu. Hal ini di sebabkan telah terjadi perubahan besar dalam struktur masyarakat sebagai akibat dari depresi tersebut, yaitu tradisi yang telah menghilang dan telah tejadi “deregulasi”  di dalam masyarakat. Keadaan inilah yang dinamakan sebagai “Anomi” oleh Durkheim (Williams III & Mc Shane, 1988).
            Pakar sosiologi melihat peristiwa tersebut lebih jauh lagi dan mengambil makna darinya sebagai suatu bukti atau petunjuk bahwa terdapat hubungan erat antara struktur masyarakat dengan penyimpangan tingkah laku individu.
            Dalam konteks perkembangan ekonomi Indonesia yang di tandai dengan perkembangan industrialisasi dan pelbagi fluktuasi yang kurang menentu dari kebijaksanaan pemerintah di bidang perekonomian dan keuangan, terutama setelah pelita II dan diikuti dengan perkembangan kejahatan yang semakin canggih khususnya di bidang perekonomian dan perbankan, tampaknya teori Anomi dapat digunakan sebagai pisau analisis yang dapat mengungkapkan secara memadai pelbagi kejahatan dimaksud.[2]

C.     Konsep Anomi
Menurut Durkheim Anomi di artikan sebagai suatu keadaan tanpa norma (the concept of Anomie referred to on absence of social regulation normlessness). Kemudian dalam buku the division of labor in society Emile Durkheim mempergunakan istilah Anomi untuk mendeskripsikan keadaan “deregulation” di dalam masyarakat yang di artikan sebagai tidak di taatinya aturan-aturan yang terdapat pada masyarakat sehingga orang tidak tahu apa yang di harapkan dari orang lain dan keadaan ini menyebabkan deviasi.
Menurut Emile, teori Anomi terdiri dari tiga perspektif, yaitu:
§  Manusia adalah mahluk social
§  Keberadaan manusia sebagai mahluk social
§  Manusia cenderung hidup dalam masyarakat dan keberadaannya sangat tergantung pada masyarakat tersebut sebagai koloni[3]
Konsep Durkheim tentang Anomi termasuk kelompok teori undercontrol. Isu pokok dari kelompok  teori ini menurut Hagan adalah “why do people violate laws that most of us accept?” di pihak lain, Box memasukkan kelompok teori di atas ke dalam teori strain dengan mengajukkan isu “Why do some people break the law?” terhadap isu-isu yang di kemukakan di atas, Hagan dan Box mengetengahkan penjelasan yang berbeda-beda satu sama lain, meskipun isu pertanyaan kedua pakar tersebut mengandung esensi yang secara mendasar tidak berbeda.
            Riset Durkheim tentang “suicide”atau bunuh diri dilandaskan pada asumsi bahwa rata-rata bunuh diri yang terjadi di masyarakat yang merupakan tindakan akhir puncak dari suatu Anomi bervariasi atas dua keadaan social, yaitu social intergration dan social deregulation.
            Selanjutnya ia mengemukakan bahwa keadaan terendah atau tertinggi dari tingkat integrasi dan regulasi akan mengakibatkan tingginya angka rata-rata bunuh diri. Dalam skema hipotesis Durkheim akan tampak sebagai berikut:
Social conditions
High
Low
Social Integration
Alturism
Egoism
Social Regulation
Fatalism
Anomi
            Durkheim mengemukakan bahwa bunuh diri atau “suicide” berasal dari tiga kondisi social yang menekan (stress), yaitu:
1.      Deregulasi kebutuhan atau Anomi
2.      Regulasi yang keterlaluan atau fatalisme
3.      Kurangnya integritas struktural atau egoisme
Hipotesis keempat dari “suicide” merujuk kepada proses sosialisasi dari seseorang individu kepada suatu nilai budaya “altruistic” yang mendorong yang bersangkutan untuk melakukan bunuh diri. Hipotesis keempat ini bukan termaksud teori “ stress”[4]
Yang menarik perhatian dari konsep Anomi Durkheim adalah kegunaan konsep yang di maksud lebih lanjut untuk menjelaskan penyimpangan tingkah laku yang di sebabkan kondisi ekonomi dalam masyarakat. Secara gemilang konsep ini telah dikembangkan lebih jauh oleh Merton terhadap penyimpangan tingkah laku yang terjadi di masyarakat Amerika.
Merton menjelaskan bahwa masyarakat Amerika telah melembaga suatu cita-cita untuk mengejar sukses semaksimal mungkin yang umumnya diukur dari harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Untuk mencapai sukses dimaksud, masyarakat sudah menetapkan cara-cara tertentu yang di akui dan dibenarkan yang harus ditempuh seseorang. Meskipun demikian pada kenyataannya tidak semua orang mencapai cita-cita di maksud melalui cara-cara yang di benarkan. Oleh karena itu, terdapat individu yang berusaha mencapai cita-cita dimaksud melalui cara yang melanggar Undang-Undang. Pada umumnya, mereka yang melakukan cara yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut berasal dari masyarakat kelas bawah golongan minoritas.
Ketidaksamaan kondisi social yang ada di masyarakat adalah disebabkan proses terbentuknya masyarakat itu sendiri, yang menurut pendangan Merton, struktur masyarakat demikian adalah Anomistis. Individu dalam keadaan masyarakat yang Anomistis selalu dihadapkan pada adanya tekanan (psikologis) atau strain karena ketidakmampuannya untuk mengadaptasi aspirasi sebaik-baiknya walaupun dalam kesempatan yang sangat terbatas.

No comments:

Post a Comment